![]() |
Pajak Kendaraan Bermotor |
Manfaat Pajak
Sebagaimana telah sedikit disinggung di atas, bahwa pajak yang termasuk pula pajak progresif memberikan banyak sekali manfaat terhadap kelangsungan sebuah negara. Berikut ini adalah manfaat-manfaat pajak yang perlu diketahui serta dipahami sehingga masyarakat luas tidak akan lagi menyepelekan kewajiban dalam pembayaran pajak secara taat.
1. Sektor Pembangunan
Pembangunan infrastruktur negara seperti gedung-gedung pemerintahan, transportasi umum, sekolah, serta jalan-jalan merupakan sumbangsih nyata dari hasil pembayaran pajak masyarakat. Pemerintah mengalokasikan sebagian besar pemasukan dari pajak untuk membangun infrastruktur penting negara untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat sendiri. Secara teknis, pajak yang berasal dari rakyat pun kembali dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Dengan memiliki infrastruktur yang baik pula, seluruh negeri juga akan tampak semakin menarik dan cantik.
2. Sektor Beasiswa
Pemerintah secara konsisten memberikan subsidi biaya pendidikan untuk anak-anak yang tidak mampu, baik berasal dari anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat maupun pemda di mana sebagai bentuk nyata tindakan untuk mendukung wajib belajar pada masyarakat. Sumber beasiwa tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak.
3. Subsidi Kebutuhan Pokok
Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa hasil pembayaran pajak juga dimanfaatkan untuk memberikan subsidi dalam berbagai hal yang termasuk dalam kebutuhan pokok seperti listrik, pangan, dan juga bahan bakar. Berkat pajak pula masyarakat dapat menikmati hal-hal tersebut dengan harga cukup terjangkau berkat subsidi yang diberikan. Padahal, di luar negeri, semua itu tidak lagi termasuk dalam daftar subsidi dari pemerintah melainkan dengan langsung memberikan santunan dan tunjangan kepada masyarakat kurang mampu, sebab faktanya pengaplikasian subsidi belum tepat sasaran, karena mereka yang berasal dari golongan mampu turut menikmatinya.
4. Sektor kesehatan
Permasalahan kesehatan masih menjadi isu penting di Indonesia, Di mana menurut hasil penelitian sebuah lembaga dunia yang kredibel, tingkat kesehatan masyarakat Indonesia masih sangat rendah. Hal tersebut mencakup pula pengetahuan serta tingkat penanganan kesehatan. Melalui pajak yang diterima, pemerintah pun berusaha untuk menolong masyarakat tidak mampu dengan menggratiskan biaya pengobatan.
Kriteria Wajib Pajak
Wajib pajak atau kalangan yang memenuhi kriteria dan wajib hukumnya untuk membayar pajak kepada negara, biasanya adalah mereka yang dianggap oleh pemerintah dari segi penghasilan serta aset bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki. Besaran pajak yang ditetapkan oleh pemerintah tidak pasti, bergantung kepada jenis pajak yang dikenakan karena pajak sendiri beraneka macam jenisnya. Namun, seorang wajib pajak dapat dikenai lebih dari satu macam pajak. Dan, bila sampai menolak membayar pajak dengan sengaja ataupun secara tidak sengaja, maka wajib pajak tersebut dapat diperkarakan melalui jalur hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Mengenal Pajak Kendaraan Bermotor
Sebagaimana telah disinggung sedikit di atas bahwa pajak progresif merupakan pajak tambahkan yang dibebankan terhadap seorang wajib pajak yang memiliki jumlah kendaraan lebih dari satu, sedangkan pajak utama dari kepemilikan kendaraan bermotor adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarannya bergantung kepada tipe dan jenis kendaraan yang dimiliki. Ketika memiliki kendaraan lebih dari satu, maka wajib pajak pun harus membayar PKB kendaraan kedua yang dapat sama atau berbeda besarannya dengan kendaraan pertama, ditambah nilai progresifnya.
Namun, ada syarat yang ditetapkan agar sebuah kendaraan tambahan dapat dihitung progresifnya, yakni kepemilikan kendaraan tersebut tercatat atas nama dan alamat yang sama dengan kendaraan yang dimiliki sebelumnya. Jika tidak, maka kendaraan tersebut dikategorikan sebagai milik orang lain yang tidak harus dikenakan pajak tambahan progresif kecuali identitas pemilik yang tertera mempunyai lebih dari satu kendaraan pula yang tercatat atas identitas sama. Kasus semacam ini banyak dijumpai dalam transaksi pembelian mobil bekas, di mana pemilik baru belum memproses balik nama kendaraan sehingga PKB-nya masih terdaftar atas nama pemilik lama demikian pula dengan wajib pajak atas kendaraan tersebut.
Hal itu tentunya tidak dibenarkan, terutama bila dilakukan dengan sengaja, padahal pemilik lama sudah memiliki kendaraan yang baru. Sebab, secara otomatis dia harus membayar pajak kedua kendaraan sekaligus nilai progresifnya. Kecurangan semacam ini acap kali dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja berniat menghindari kewajiban membayar pajak pokok beserta progresifnya jika masih memiliki kendaraan lain pula.
Namun, bisa juga hal tersebut dilakukan dengan sengaja oleh mereka untuk menggelapkan pajak dari aset-aset yang dimiliki dan salah satunya adalah kendaraan bermotor tersebut. Beberapa oknum wajib pajak yang memiliki kekayaan melimpah dan secara otomatis harus membayar pajak dalam jumlah besar pula sering kali melakukan hal semacam ini dengan sengaja untuk menghindari tambahan nominal pajak atas kekayaannya.
Maksudnya, dengan sengaja mengatasnamakan aset yang dimiliki atas orang lain, sehingga bila suatu saat si pemilik terseret sebuah kasus yang mengharuskan seluruh asetnya disita, masih ada cukup banyak yang tersisa karena berada di bawah nama orang lain. Tetapi “menitipkan” aset seperti ini juga beresiko karena ada kemungkinan pengkhianataan sosok bersangkutan, contohnya membawa kabur atau menjual aset tersebut, yang akan sangat merugikan bagi pemilik asli karena tidak dapat pula diperkarakan secara hukum.
Secara umum, sebagaimana telah sedikit disinggung di atas pula, penerapan pajak tersebut bertujuan untuk menekan laju pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia yang telah menghasilkan polusi serius serta masalah kemacetan menahun, baik di ibukota dan kini mulai menjangkiti kota-kota kecil. Wajib pajak yang jujur kemudian akan berpikir lebih jika ingin menambah kendaraan bermotor karena besaran pajak tambahan yang harus dibayar, sedangkan oknum-oknum nakal akan berusaha memiliki kendaraan baru tanpa dikenakan pajak tambahan.
Jelas sekali bahwa permasalahan pajak pada dasarnya bergantung pula kepada kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat. Sehingga, sebaiknya masyarakat tidak bersikap cuek apabila menemukan sebuah pelanggaran pajak. Sebab, satu pelanggaran itu saja berpotensi untuk merugikan negara hingga mencapai ratusan juta ataupun milyaran rupiah yang secara otomatis pula telah merampas hak-hak para penerima pajak tersebut. Terlebih jika dilakukan secara masif atau berkelompok yang menyebabkan kerugian berkali-kali lipat.